Kamal Muara, WP : Aparat tiga pilar kelurahan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, menggelar razia minuman keras (miras) Senin (17/7) malam.
Lurah Kamal Muara, Dwi Panji Forkiantoro, mengungkapkan pihaknya melakukan razia miras ini berdasarkan Perda erda no 8 thn 2017 Pasal 46 tentang penjualan minuman keras.
“Dari hasil razia tersebut kami amankan 36 botol jenis anggur dan vodka. Kami menyitanya dari warung kelontong,” ungkap Panji.
Operasi ini juga diharapkan mampu membuat efek jera kepada penjual miras yang ada di wilayah Kamal Muara dan agar suasana tetap kondusif.
